Pengalihan kepemilikan PT PNM ini dilakukan untuk mengurangi beban subsidi bunga KUR yang selama ini dibayar oleh Kemenkeu. Dari perhitungan yang dilakukan Kemenkeu harus membayar subsidi bunga KUR senilai Rp40 triliun setiap tahun.
Bila PNM sudah berada di bawah Kemenkeu, maka dana Rp40 triliun tersebut bisa disalurkan ke pelaku UMKM dengan bunga rendah.
Dari perhitungan yang dilakukan, Kemenkeu dapat memiliki dana sebesar Rp160 triliun dalam empat tahun.
Sebagai informasi, PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kemenkeu yang berstatus Special Mission Vehicle (SMV). BUMN ini berfokus pada pengembangan dan pengelolaan energi panas bumi atau geothermal dalam menghasilkan listrik bersih.
Geo Dipa saat ini mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan PLTP Dieng, Jawa Tengah dengan kapasitas sekitar 60 megawatt (MW).
Sementara PT Permodalan Nasional Madani merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia. Perusahaan ini berada dalam holding Danantara.
Sebelumnya, Purbaya mengaku telah mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih PNM dari Danantara. Dia pun meminta dukungan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendukung komitmen tersebut.
“Saya sudah lapor ke Presiden, dia bilang, kalau bagus jalankan saja. Tapi kita masih berunding dengan Danantara,” ujarnya, belum lama ini.
(mfd/ell)


























