Logo Bloomberg Technoz

Hingga saat ini, polisi memastikan 321 WNA tersebut hanyalah pelaku lapangan atau eksekutor operasional judol yang menyasar korban di Indonesia dan luar negeri. Posisi paling tinggi dari kelompok ini hanyalah koordinator. Hal ini membuat polisi masih akan menelusuri jaringan internasional ini untuk menemukan dalang hingga pendana.

Selain pemeriksaan para pelaku, polisi juga memeriksa beberapa barang bukti dari lokasi operasional judol tersebut. Polisi menyita sejumlah dokumen paspor, telepon genggam, komputer, komputer jinjing, hingga uang tunai valuta asing senilai Rp1,9 miliar.

Rencananya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 Junto Pasal 20 dan atau Pasal 21 KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

(dov/frg)

No more pages