Logo Bloomberg Technoz

Menurut hakim, terdakwa tidak pernah memberikan perintah, penekanan, maupun intervensi untuk memproses permohonan kredit PT Sritex. Dengan kata lain, hakim menilai terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara terhadap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap keduanya. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp677 miliar.

(ain)

No more pages