Logo Bloomberg Technoz

“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” kata dia.

Selain mendorong pemilahan sampah rumah tangga, Pemprov DKI juga mempercepat pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Pramono menyebut Jakarta nantinya akan memiliki tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), ditambah fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan yang telah beroperasi.

Dalam aturan tersebut, sampah akan dipilah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui kompos, maggot, maupun biodigester, sedangkan sampah anorganik akan didorong masuk ke bank sampah dan proses daur ulang.

Sementara itu, sampah B3 seperti baterai dan limbah berbahaya wajib ditangani secara khusus melalui tempat penampungan khusus. Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah akan dibawa ke fasilitas RDF maupun PLTSa.

Inisiatif tersebut juga mewajibkan pemilahan sampah dilakukan sejak rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Aparatur wilayah hingga tingkat RW diminta aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Dalam ketentuan itu, pengurus RW bahkan dapat memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah sesuai aturan berdasarkan hasil musyawarah lingkungan. Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil menerapkan pemilahan sampah secara optimal.

No more pages