Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan pengumuman resminya, Vivo menyatakan harga Diesel Primus pada Mei 2026 dibanderol Rp30.890/liter atau melonjak Rp16.280 dari harga per 1 April 2026 yang hanya Rp14.610/liter.

Di sisi lain, sejumlah warganet juga mengeluhkan kerap menemukan SPBU Vivo yang tutup, sebab diduga kehabisan stok bensin. Bahkan, beberapa di antaranya menduga Vivo membatasi penjualan harian produknya.

“Stoknya jangan kena pembatas, kami sulit isi bensin kalau malam,” tulis warganet bernama Fajar di kolom komentar Instagram Vivo.

Jika dilihat pada situs resmi Vivo, perseroan sudah tak lagi memberikan informasi ihwal ketersediaan stok BBM per SPBU sejak 31 Maret 2026.

Dalam perkembangannya, awal pekan ini, PT Pertamina (Persero) terpantau menaikkan harga sebagian besar BBM nonsubsidi miliknya pada Senin (4/5/2026).

Untuk harga semua BBM jenis solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, sama-sama mengalami penyesuaian harga.

Harga Dexlite dipatok Rp26.000/liter, naik Rp2.400 dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp23.600/liter di Jabodetabek. Sementara itu, Pertamina Dex dipatok Rp27.900/liter, naik Rp4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp23.900/liter di Jabodetabek.

Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan BBM jenis solar nonsubsidi di SPBU swasta tersebut merupakan bahan bakar nonsubsidi, sehingga penetapan harganya mengacu pada harga pasar—sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

“Untuk BBM yang sifatnya industri atau hanya untuk orang-orang yang mampu, itu penyesuaiannya berdasarkan harga pasar dan sesuai dengan [Kepmen] ESDM No. 245/2022,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Bahlil menyebut pemerintah hanya memastikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar milik Pertamina tidak mengalami kenaikan. 

Begitu juga dengan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 kg, yang harganya masih terus ditahan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan, dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi serta margin sebagai berikut:

A. Jenis Bensin (Gasoline) di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800,00/liter + Margin  (10% dari harga dasar).

B. Jenis Bensin (Gasoline) RON 95, jenis Bensin (Gasoline) RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp2.000,00/liter + Margin (10% dari harga dasar).

(azr/ros)

No more pages