Logo Bloomberg Technoz

Agusman menegaskan tindak lanjut pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku industri pindar. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya kembali mengingatkan bahwa aturan mengenai penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap praktik penagihan agar tidak melanggar hak konsumen.

“Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh Penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menegaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap platform pindar tersebut dan siap menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Terkait penagihan DC Indosaku di Semarang, OJK telah memanggil Indosaku dan asosiasi AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia]. Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata dia, Selasa (5/5/2026).

(mef/wep)

No more pages