OJK Periksa Secara Khusus Indosaku Buntut Kasus Penagihan DC
Merinda Faradianti
05 May 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut pihaknya bertindak atas kasus penagihan oleh debt collector (DC) Indosaku di Semarang yang viral dan menuai kecaman publik.
Kiki menagskan bahwa OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap platform pindar tersebut dan siap menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Terkait penagihan DC Indosaku di Semarang, OJK telah memanggil Indosaku dan asosiasi AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia]. Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran,” kata dia, Selasa (5/5/2026).
OJK juga telah meminta AFPI guna melakukan pendalaman kasus dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Merespons permintaan OJK tersebut, lanjut Kiki, AFPI bergerak dengan mencabut dan memutuskan keanggotaan PT TIN sebagai penyedia jasa penagihan dari status anggota pendukung AFPI. Pencabutan keanggotaan tersebut efektif berlaku per 30 April 2026.
Selain pemeriksaan dan sanksi, OJK kemudian menginstruksikan Indosaku untuk berbenah secara internal.
Regulator di industri keuangan Indonesia ini juga telah meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan yang perusahaan lakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan.
Langkah ini diambil untuk memastikan praktik penagihan yang dilakukan oleh seluruh mitra Indosaku ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan maupun mengintimidasi konsumen.
Frederica menegaskan, OJK tidak akan mentoleransi praktik penagihan yang melanggar aturan dan merendahkan martabat konsumen.
“OJK juga telah meminta Indosaku mengevaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan termasuk evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Kiki.































