"Pada Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," sebagaimana dikutip melalui dokumen surat dakwaan, dikutip Kamis (07/05/2026).
Setelah pertemuan itu, John Field bertemu dengan dengan Orlando dan Pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai Fillar Marindra. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Setelahnya, mereka mengatur upaya agar barang-barang impor Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasn di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai. Dengan demikian, John Field telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp61,3 miliar di berbagai lokasi.
Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Perinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar; jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando; dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Dalam sebuah kesempatan, juru bicara KPK Budi Prasetyo pernah memberikan komentar soal potensi memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan.
"Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya," ujar Budi.
(dov/frg)




























