Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Australia Tingkatkan Hukuman Raksasa Teknologi Jadi Rp1,218 T
News
28 June 2026 19:00

Ainslie Chandler - Bloomberg News
Bloomberg, Australia akan memberikan wewenang lebih besar kepada badan pengawas keamanan daringnya dan meningkatkan hukuman maksimal atas pelanggaran larangan media sosial yang pertama di dunia.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup upaya untuk mematuhi aturan tersebut.
Berdasarkan rancangan undang-undang yang diusulkan, sanksi maksimal bagi perusahaan media sosial yang gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial akan meningkat menjadi A$99 juta (sekira Rp1,218 triliun), kata pemerintah dalam pernyataan.
Rancangan undang-undang tersebut juga akan memungkinkan Komisioner Keamanan Daring untuk memaksa perusahaan media sosial memberikan bukti langkah-langkah yang telah mereka ambil guna mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun.






























