Hakim Minta Penyiram Andrie Yunus Dirawat di RSPAD
Dovana Hasiana
06 May 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Komandan Denma BAIS TNI merujuk Sersan Dua Edi Sudarko -- eksekutor penyiram air keras ke Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, ke RSPAD. Hal ini disampaikan usai melihat dan mengkonfirmasi kondisi wajah dan mata kanan Edi yang masih belum sembuh.
"Pak Komandan [Kolonel Harry Heriadi], ini kan masih anggota [Serda Edi Sudarko]. Dari pada sakit begini, ya dirujuk ke rumah sakit gak apa-apa. Nanti ajukan pembantaran," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian dikutip, Rabu (06/05/2026). "Ini kan demi kemanusiaan."
Edi mengalami luka bakar pada wajah, mata kanan, dan tangan. Luka-luka ini didapat saat air keras yang disiramkan ke wajah Andrie Yunus memercik kembali ke tubuhnya saat serangan dilakukan.
Menurut dia, Edi seharusnya mendapat perawatan seperti yang dijalani Andrie di RSCM. Bahkan, hari ini, Andrie tak bisa memberikan kesaksian dalam sidang karena harus menjalani operasi cangkok kulit pada bagian yang terbakar atau terpapar air keras.
"Kita izinkan untuk pembantaran. Pembantaran di RSPAD, kita punya rumah sakit terbaik kok," ujar dia. "Walau pun bersalah, tetap kita perhatikan."





























