Kuasa Hukum Soal Andrie Yunus Tolak Bersaksi: Ini Sikap Politik
Dovana Hasiana
05 May 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga menjadi kuasa hukum Andrie Yunus mengklaim kliennya tak akan memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sejak awal, Wakil Koordinator Kontras tersebut telah menyatakan mosi tak percaya terhadap proses peradilan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menyiramnya dengan air keras.
"Apa yang ia [Andrie Yunus] lakukan bukanlah menghindar dari tugas, tetapi sikap politik untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan orang-orang sepertinya yang menjadi korban kekerasan militer," kata Afif Abdul Qoyim dikutip dari rilis TAUD, Selasa (05/05/2026).
Mereka pun menyoroti pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Fredy Ferdian Isnartanto yang seolah mengancam akan memaksa Andrie Yunus untuk hadir dan memberikan keterangan. Bahkan, hakim militer tersebut juga mengancam akan menyeret Andrie ke pidana dengan merujuk pada Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana jika Andrie Yunus tidak mau ke persidangan hanya ada di pasal 285 KUHP, yang dirancang untuk pengadilan sipil bukan pengadilan militer," ujar TAUD.
"Ancaman penjemputan paksa Andrie Yunus ke persidangan oleh Majelis Hakim menunjukkan seolah pengadilan militer telah menempatkan Andrie sebagai orang yang melakukan desersi, yang dengan demikian patut untuk dibawa paksa. Ini adalah logika yang keliru karena Andrie bukan tentara."




























