Logo Bloomberg Technoz

“Nah atas investasi tersebut tentu dipungut PPN oleh vendornya, suppliernya kan. Nah, makanya ketika tahun 2025 ya itu sudah sangat wajar ketika PPNnya kemudian kelebihan bayar,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti penurunan profitabilitas industri batu bara pada 2025. Padahal, pembayaran cicilan angsuran pajak sebelumnya masih mengacu pada kinerja saat harga batu bara tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa Kementerian Keuangan terpaksa harus menanggung beban pengeluaran dari kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp25 triliun akibat adanya kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara.

Peristiwa ini yang menyebabkan Bendahara Negara menerbitkan beleid baru pengetatan mekanisme restitusi PPN yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi ini, Kementerian Keuangan memangkas batas maksimal restitusi PPN secara signifikan, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. Menurut Purbaya, aturan ini dirilis untuk mengendalikan proses restitusi agar menjadi lebih rapi.

(ell)

No more pages