Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Restui Rekomendasi Tim Reformasi Polri, Ada 6 Poin

Dovana Hasiana
05 May 2026 20:50

Ketua Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai rapat perdana di Mabes Polri, Senin (10/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai rapat perdana di Mabes Polri, Senin (10/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membeberkan poin-poin rekomendasi pembaharuan korps Bhayangkara yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, presiden nyaris menyetujui seluruh rekomendasi yang tertuang dalam 10 jilid dokumen dengan tebal tiga hingga 3.000an halaman tersebut.

Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nantinya, revisi itu akan diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah atau peraturan presiden serta instruksi presiden. 

“Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri [Listyo Sigit Prabowo] dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” ujar Jimly dalam konferensi pers, Selasa (05/05/2026).


Kedua, mengubah delapan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan 24 peraturan Kapolri (Perkapolri). Harapannya, revisi ini bisa rampung sampai 2029.

Ketiga, komisi membatalkan usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan. Hal ini dilakukan usai komisi tak satu suara soal usulan tersebut. Sehingga, Polri tetap menjadi lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.