Prabowo Minta Jabatan Polisi di Luar Polri Dibatasi
Dovana Hasiana
06 May 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat untuk membatasi jabatan yang dapat diduduki oleh polisi aktif di luar struktur Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini menjadi salah satu dari enam poin rekomendasi reformasi Polri usai kericuhan Agustus 2025 yang disepakati Kepala Negara.
Dia mengatakan Prabowo memutuskan agar ada aturan yang secara tegas mengatur secara terbatas jabatan mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif. Hal ini bisa meniru aturan serupa yang mengikat anggota militer pada UU TNI.
"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di peraturan pemerintah atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan [Yusril Ihza Mahendra]," ujar Jimly dalam konferensi pers, dikutip Rabu (06/05/2026).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kementerian/lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya. Oleh karena itu, komisi menilai perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam undang-undang atau aturan turunannya seperti peraturan pemerintah terkait kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.




























