Logo Bloomberg Technoz

Kasus Paroki Nabara Rampung, OJK Minta BNI Investigasi Internal

Redaksi
05 May 2026 16:10

Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)
Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp28,2 miliar kepada Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara.

Pengembalian ini sebagai tindak lanjut atas kasus penggelapan dana nasabah milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Adapun, pelaku menggunakan modus produk investasi fiktif (BNI Deposito Investment) dengan bunga tinggi sejak 2019 dan memalsukan dokumen.

“Kami menyampaikan perkembangan terkini, terkait penyelesaian kasus yang dialami oleh nasabah di KJP Aek Nabara pada 2 April 2026, BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total 28,20 miliar,” ungkap Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disiarkan secara daring, Selasa (05/05/2026).

Dengan penyelesaian kasus ini, Friderica menambahkan bahwa pihaknya mendorong BNI untuk melakukan investigasi dan pengawasan internal secara menyeluruh.

“OJK akan terus memantau penyelesaian dan verifikasi agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Kami meminta BNI melakukan investigasi secara menyeluruh termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengawasan internal dan tata kelola,” tambahnya.

Sebelumnya, janji pengembalian dana telah diungkap oleh Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan. Hal ini disampaikan Putrama usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad dan Bendahara CU Suster Natalia Situmorang pada Selasa, 21 April 2026.

Usai pertemuan, Putrama mengatakan BNI akan mengembalikan dalam waktu dekat, yakni paling cepat pada Rabu (22/04/2026). 

"Sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara," ujar Putrama kepada awak media.

Putrama juga memastikan tidak ada hambatan yang signifikan untuk pengembalian uang tersebut. 

"Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan, kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan [prinsip] mengetahui pegawaimu," ujarnya.