Logo Bloomberg Technoz

“Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” ujar Jimly.

Keempat, metode pengangkatan Kapolri. Mereka sepakat Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui usulan tersebut, seperti yang ada saat ini. 

Kelima, penguatan Komisi Kepolisian Nasional. Dalam hal ini, keputusan Kompolnas bakal mengikat Kapolri. Keanggotaan Kompolnas juga tidak lagi ex officio, melainkan terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur. Misalnya, mantan pejabat tinggi Polri; advokat; tokoh masyarakat; akademisi; ahli lingkungan; dan sebagainya.

Keeenam, pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Dalam hal ini, Prabowo memutuskan harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja yang bisa diduduki oleh Polri, seperti di Undang Undang TNI. 

“Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” ujar Jimly.

(dov/frg)

No more pages