Reformasi Polri: Penunjukkan Kapolri Harus Disetujui DPR
Dovana Hasiana
06 May 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, Presiden Prabowo Subianto setuju pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) masih harus melalui atau mendapat persetujuan DPR.
Namun, presiden tak harus mengajukan tiga nama calon. Presiden bisa hanya mengajukan calon tunggal, kemudian DPR akan menentukan sikap apakah setuju atau menolak nama tersebut. Jika ditolak, presiden harus mengajukan nama calon yang baru.
Sebelumnya, menurut dia, ada usulan yang ingin keputusan pengangkatan Kapolri seperti menteri yang merupakan hak prerogati presiden -- tanpa harus diajukan ke DPR.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan 'Ya sudah seperti sekarang saja'. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Jimly dalam konferensi pers, Rabu (05/06/2026).
Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain, fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.



























