Daftar Peran TNI pada Perpres Antiterorisme: Ikut Deradikalisasi
Dovana Hasiana
04 May 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatur sederet peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2026-2029. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026-2029.
"Rencana aksi nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (4/5/2026).
Dalam hal ini, Prabowo mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran dalam tema kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia; tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; serta hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan.
Daftar Peran TNI di Perpres 8/2026
1. Kesiapsiagaan nasional






























