Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken Perpres Antiterorisme, Ada Peran TNI

Dovana Hasiana
04 May 2026 16:00

Prajurit TNI melakukan demonstrasi saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit TNI melakukan demonstrasi saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Dalam beleid yang mulai berlaku pada 9 Februari 2026, Prabowo mengatur bahwa rencana aksi nasional terdiri atas 9 tema. Ini meliputi kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.

Selanjutnya, komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; dan kemitraan dan kerja sama internasional.

"Rencana aksi nasional dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (04/05/2026).

Dalam hal ini, Prabowo mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran dalam tema kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia; tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; serta hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan.

Pendanaan rencana aksi ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.