Prabowo meminta TNI selaku pelaksana bersama kementerian/lembaga lain mengidentifikasi dan penanganan secara berkala terhadap kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan tersebut.
Selanjutnya, Prabowo meminta TNI bersama kementerian/lembaga lain melakukan pemutakhiran kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik.
Ketiga, Prabowo meminta TNI bersama kementerian/lembaga lain melakukan operasionalisasi sistem deteksi dini di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik.
Selanjutnya, Prabowo mengatur TNI sebagai lembaga terkait dalam penyusunan program aksi daerah dalam upaya pencegahan potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya melalui advokasi dan/atau perwujudan aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan basis data dan kebutuhan daerah masing-masing.
Kepala Negara juga mengatur TNI sebagai lembaga terkait dalam optimalisasi pengamanan vital strategis objek dan fasilitas publik termasuk bagi yang belum memenuhi standar melalui sistem pengamanan objek vital strategis dan fasilitas publik untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
2. Ketahanan komunitas dan keluarga
Prabowo mengatur TNI sebagai lembaga terkait untuk melaksanakan analisis, penelitian dan/atau riset kuantitatif dan kualitatif berbasis desa mengenai penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selanjutnya, menyusun modul pelatihan mengenai sistem deteksi dan kewaspadaan dini ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berbasis desa.
Selanjutnya, melibatkan komunitas adat dan lembaga kebudayaan dalam aksi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui edukasi nilai-nilai toleransi dan pemberdayaan masyarakat serta penyelesaian konflik secara damai. Tak hanya itu, melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang ekstremisme berbasis kekerasan dan pencegahannya bagi komunitas dan masyarakat desa.
3. Perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda dan anak
Prabowo meminta TNI selaku lembaga terkait melakukan sosialisasi dan advokasi untuk mendorong aspek pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
4. Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik
Prabowo meminta TNI selaku lembaga terkait melakukan pengembangkan dan mengimplementasikan peta jalan (road map) komunikasi strategis tingkat nasional termasuk saat krisis yang berhubungan dengan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
5. Deradikalisasi
Prabowo mengatur TNI selaku lembaga terkait melakukan penguatan tim koordinasi untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program deradikalisasi dan pemutusan kekerasan (disenggagement) untuk rehabilitasi dan reintegrasi dosial dalam dan luar lapas sesuai amanat peraturan perundangan.
6. Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan
Prabowo mengatur TNI sebagai lembaga terkait melakukan optimalisasi pelibatan lembaga negara non-struktural yang memiliki fungsi penguatan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
(dov/frg)




























