Logo Bloomberg Technoz

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10%, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut belum memberikan rincian terkait skema kepemilikan Danantara atas saham perusahaan ride-hailing yang dimaksud. Dasco kepada Bloomberg Technoz meminta hal tersebut bisa ditanyakan kepada Danantara. Hingga kini perwakilan Danantara belum merespons permintaan wawancara.

Perubahan skema ini didasari atas rencana pemerintah melalui lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara menjadi pemegang saham dari aplikator ojol, meski Dasco tidak secara lugas menyebut identitas perusahaan.

Driver ojek online (ojol) Gojek dan Grab menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/11/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

“Karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham, gitu,” pungkas Dasco.

Respons GoTo dan Grab

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengaku tengah melakukan kajian untuk memahami perincian, implikasi, dan langkah yang perlu dilakukan dengan adanya aturan tersebut.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans kepada Bloomberg Technoz.

Ia kemudian menerangkan bahwa GoTo akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27/2026  tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” cerita Hans.

Secara terpisah, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Prabowo dalam peringatan hari buruh kemarin. Meskipun begitu, Neneng menegaskan masih menunggu beleid resmi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 untuk dapat mempelajari lebih lanjut arahan tersebut.

Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab jasa antar makanan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” kata Neneng kepada Bloomberg Technoz, Jumat (1/5/2026).

Neneng menegaskan Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan tersebut. “Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tambahnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, pihak Istana sempat mengungkapkan Perpres Ojol bakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menargetkan aturan tersebut agar rampung pada tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan, usai sebelumnya Prabowo menyatakan pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan ojek daring untuk mencari pelayanan terbaik untuk pengemudi ojek online. Hal tersebut diungkapkan Prabowo ketika mengumumkan aplikator ojek daring bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi.

(wep)

No more pages