Logo Bloomberg Technoz

Kata LPSK Soal Hakim Militer Minta Andrie Yunus Bersaksi

Dovana Hasiana
30 April 2026 13:40

Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)
Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara mengenai pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 yang akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI. 

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tengah berkoordinasi mengenai hal tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada posisi resmi dari Andrie Yunus mengenai kehadiran dalam sidang perkara tersebut. 

"Kami koordinasi dan belum ada keputusan dari posisi AY," ujar Sri Suparyati saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/04/2026). 


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoal tak adanya berkas pemeriksaan atau kesaksian Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam berkas perkara dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI. Hakim tak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.

"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).