Logo Bloomberg Technoz

Hal ini, kata dia tertuang pada Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan.

Dia juga mengutip Pasal 285 KUHP soal ancaman pidana bagi orang yang menolak memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi, ahli, atau pun juru bahasa. Ancamannya pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.

Oditur Militer Iswadi mengungkap telah menawarkan tiga alternatif pemberian kesaksian kepada Andrie melalui LPSK. Pertama, Andrie hadir di persidangan dengan pendampingan LPSK; kedua, bersaksi melalui zoom di ruang perawatan RSCM; ketiga, memberi kesaksian tertulis.

"Kalau secara tertulis ya itu kalau alternatif paling gak bisa. Misalnya dia tidak bisa betul, kami membuat tiga alternatif. Misalnya, tidak bisa melihat, tidak bisa bergerak," ujar Iswadi.

(dov/frg)

No more pages