Logo Bloomberg Technoz

Kepala SKK Migas juga diminta berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan fee penjualan dan biaya pengelolaan impurities yang telah dibayarkan sebesar US$294,5 juta dengan memperhatikan perubahan pengaturan perhitungan fee penjualan MMKBN.

Disorot Pakar

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpandangan pemerintah memang perlu merevisi aturan mengenai tata kelola MMK.

Aturan tersebut termaktub di dalam Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. PTK-065/SKKMA0000/2017/S0 tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara.

Revisi tersebut dinilai makin urgen setelah adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS periode 2018—2023 yang sempat diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Yusri menilai aturan itu sudah tidak relevan karena memberikan kuasa kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjualan MMKBN. Seharusnya, aturan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM terkait.

“Kan aturannya itu menurut PTK 065-2017 yang dibuat SKK Migas itu harus direvisi, disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM No. 42/2018. Itu harus disesuaikan, cepat direvisi,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Yusri mengatakan SKK Migas bukan merupakan entitas bisnis, sehingga dia menyarankan kuasa atas penjualan MMKBN tersebut bisa diberikan kepada Pertamina sebagai badan usaha untuk mengelola MMKBN.

Menurut Yusri, Pertamina lebih sesuai mengatur penjualan MMKBN ketimbang SKK Migas lantaran perseroan memiliki kilang sendiri yang mengolah minyak mentah, hingga memproduksi bahan bakar minyak (BBM) sendiri.

Menurut dia, adanya PTK 065/202 tersebut membuat rawan terjadinya permainan oleh oknum-oknum elite yang ada di SKK Migas. Dia pun lantas mempertanyakan apa maksud dan tujuan diterbitkannya PTK tersebut.

Di sisi lain, Yusri menyebut dalam kuasa jual MMKBN kepada KKKS tersebut tidak diatur secara tegas ihwal mekanisme teknis dalam menjual MMKBN.

Pada butir 2.2.2 PTK 065 tersebut menyatakan bahwa penjualan MMKBN dilakukan oleh Badan Usaha selain KKKS sebagai penjual yang ditunjuk, sedangkan MMKBN bagian KKKS dikomersialisasikan sesuai mekanisme yang berlaku di KKKS.

(azr/wdh)

No more pages