Logo Bloomberg Technoz

Dalam penjelasannya, Merrijantij menuturkan sejak 2018, produk rokok elektrik telah masuk sebagai komoditas kena cukai. Bahkan hingga 2025, penerimaan cukai dari sektor ini disebutnya tercatat mencapai sekitar Rp2,8 triliun, dengan nilai ekspor mencapai sekitar US$518 juta.

Adapun ia menegaskan untuk kebijakan ke depannya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan para stakeholder, atau pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan yang dinilainya betul-betul bisa mengakomodir dari kualitas kesehatan masyarakat.

"Karena kita sepakat kita harus menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan diskusi di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik yang saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku usaha kecil," tegasnya. 

Vape Berisiko Narkoba

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dalam forum ilmiah terkait regulasi dan pengawasan zat adiktif merekomendasikan pelarangan penggunaan vape setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.

Menurut Supiyanto, penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut sejumlah zat seperti THC, amfetamin, hingga berbagai jenis new psychoactive substances (NPS) ditemukan dalam cairan rokok elektrik. 

"Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat membahayakan, kami memang merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan," kata Supiyanto di Jakarta Timur, dikutip Kamis (19/2/2026).

Di samping itu, BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi dan penggunaan vape di masyarakat. Supiyanto menegaskan bahwa rokok elektrik semestinya hanya digunakan oleh usia di atas 21 tahun, namun kenyataannya sudah banyak pelajar SMP dan SMA yang menggunakannya. 

Regulasi yang sudah ada saja belum ditaati. Pengawasan harus diperketat, baik di produksi, distribusi, maupun konsumsi," katanya.

Ia menambahkan bahwa BNN menemukan banyak jenis narkoba baru yang terus berkembang. Hingga kini tercatat sekitar 1.444 jenis narkotika baru secara global, sementara di Indonesia sebagian sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan RI dan sebagian lainnya masih dalam proses identifikasi. BNN sendiri telah mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkotika konvensional seperti ganja dan sabu.

"Dari 438 sampel uji [cairan vape], sekitar 23,97% mengandung narkoba. Bahkan dalam proses penyelidikan, hampir seluruh sampel yang kami terima menunjukkan hasil positif narkotika dengan berbagai jenis zat," ungkap Supiyanto.

(ain)

No more pages