Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Paket Gaun Pengantin

Merinda Faradianti
08 March 2026 15:00

Bea Cukai Sita 4.080 pil ekstasi yang diselundupkan bersama gaun pengantin. (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Bea Cukai Sita 4.080 pil ekstasi yang diselundupkan bersama gaun pengantin. (Dok. Ditjen Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan upaya penyelundupan 4.080 butir narkoba jenis MDMA (metilendioksimetamfetamina) atau pil ekstasi ke Indonesia. Penyelundupan narkoba dengan berat nyaris dua kilogram tersebut dilakukan dengan modus penyamaran bersama pengiriman sebuah gaun pernikahan.

Informasi ini berawal dari informasi intilijen Bea Cukai dan BNN, petugas mengidentifikasi adanya pengiriman mencurigakan dari luar negeri. "Narkotika disembunyikan dalam dinding kardus untuk mengelabui petugas," tulis Bea Cukai dalam keterangannya dikutip, Ahad (08/03/2026).

Dari hasil identifikasi tersebut, petugas melakukan controlled delivery ke Cikarang untuk menemukan orang yang menjadi tujuan pengiriman gaun pernikahan berisi narkotika tersebut. Dalam upaya tersebut, BNN kemudian menangkap seorang berinisial AZ yang diduga menjadi kurir.


Berdasarkan pemeriksaan, AZ mengaku menerima perintah dari seorang warga negara asing berinisial AFAM -- diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. Hingga saat ini BNN terus mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," tulis Ditjen Bea Cukai.