Namun yang jadi sorotan adalah pengaturan terkait penggunaan gula buatan. Sebab, kata dia dalam skema Nutri-Level, produk gula buatan belum masuk bagian.
"Jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C. Sementara kalau kita mengacu ke Singapur, di Singapur dengan penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B," jelasnya.
Sehingga lewat pendekatan yang berbeda inilah industri turut berharap diberikan ruang inovasi, lantaran rasa manis dalam produk mamin tidak selalu berasal dari gula alami, tapi ada juga yang berasal dari pemanis buatan.
"Nah, hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi Nutri-Level yang ada, dan industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi," tutur Merrijantij.
Aturan Nutri-Level
Untuk diketahui, Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, rancangan revisi peraturan tersebut dilakukan dengan menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL).
Maksudnya, Nutri-Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL.
Untuk huruf A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," kata Taruna.
Ia juga menegaskan pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat.
Demikian pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat."
(lav)





























