"Inilah inti dari ancaman solvabilitas bahwa Indonesia sedang meminjam uang bukan untuk investasi yang produktivitasnya melampaui biaya bunga, tapi untuk menjaga kelangsungan operasional pemerintahan yang semakin mahal," tulis laporan tersebut dikutip Selasa (21/4/2026).
ISEAI memandang kondisi ini memperkuat indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih bersifat "debt-driven" atau didorong oleh utang, bukan oleh peningkatan produktivitas yang berkelanjutan. Akibatnya, meskipun angka pertumbuhan terlihat stabil di level 5%, fondasi fiskal dinilai belum cukup kuat untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang.
Lebih jauh, ketergantungan pada konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan juga dinilai rentan, terutama di tengah tekanan terhadap daya beli masyarakat dan berakhirnya berbagai insentif fiskal era pandemi.
Tanpa reformasi struktural yang mampu mendorong produktivitas dan meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi berisiko tidak sejalan dengan kebutuhan konsolidasi fiskal.
Reformasi Pajak
ISEAI menegaskan bahwa kemampuan negara dalam mengelola utang sangat bergantung pada kapasitas menghimpun penerimaan, sementara kinerja pajak justru menunjukkan tren yang melemah.
Rasio pajak Indonesia tercatat masih berada di kisaran level 10% terhadap PDB, bahkan sempat turun menjadi 8,42% pada semester I-2025. Angka ini tergolong rendah dibandingkan negara-negara G20 maupun kawasan ASEAN, dan menunjukkan elastisitas pajak yang belum optimal dalam merespons pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah memasang target ambisius untuk meningkatkan rasio pajak hingga 13% pada 2026. Akan tetapi, tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, target tersebut dinilai sulit tercapai.
"Upaya untuk menaikkan rasio ini menjadi 13% pada tahun 2026 dinilai oleh banyak analis sebagai target yang tidak realistis tanpa adanya reformasi sistemik yang akan menyakitkan," papar ISEAI.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan belanja negara yang terus meningkat dan kapasitas pendapatan yang stagnan. Ketimpangan tersebut berimplikasi langsung pada pelebaran defisit anggaran, yang pada akhirnya harus ditutup melalui penarikan utang baru.
Dalam situasi ini, utang tidak lagi menjadi instrumen pembiayaan yang produktif, melainkan sekadar alat untuk menjaga keberlangsungan belanja pemerintah, termasuk pembayaran bunga utang yang terus meningkat.
"Tanpa peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, defisit anggaran tidak akan dapat ditekan, dan kebutuhan akan utang baru akan terus meningkat," ungkapnya.
Tekanan terhadap penerimaan negara juga diperparah oleh melemahnya daya beli kelas menengah serta berakhirnya periode windfall komoditas yang sebelumnya menopang penerimaan pajak.
Selain itu, berkurangnya kontribusi dividen BUMN ke kas negara turut menggerus basis fiskal, sehingga ruang pembiayaan semakin sempit.
"Inilah yang oleh para pakar kebijakan publik disebut sebagai pengikisan basis fiskal, di mana kapasitas pendapatan negara justru berkurang di saat kebutuhan belanja sedang berada di puncaknya," tulis laporan tersebut.
Fenomena Debt Wall
Sejalan dengan hal tersebut, ISEAI menyatakan Indonesia akan menghadapi tekanan likuiditas pada 2026 seiring jatuh tempo utang yang mencapai Rp833,96 triliun. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam siklus pembayaran utang periode 2025-2036, meningkat dari Rp800,33 triliun pada 2025.
“Di tahun 2026 ini semakin terlihat bahwa Indonesia harus menghadapi ‘tembok utang’ (debt wall) dengan nilai jatuh tempo yang mencapai Rp 833,96 triliun,” sebutnya.
Tekanan likuiditas ini bukan terjadi secara kebetulan, tapi ini merupakan akumulasi penerbitan utang jangka menengah, termasuk dampak skema burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19.
Dari total jatuh tempo utang 2026, sebesar Rp154,5 triliun berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) hasil skema tersebut.
“Fakta bahwa beban ini akan terus meningkat menjadi Rp210,5 triliun pada tahun 2027 menandakan bahwa tahun 2026 hanyalah awal dari periode tekanan likuiditas yang panjang dan melelahkan bagi fiskal nasional,” tambahnya.
Besarnya kebutuhan pembayaran mendorong pemerintah melakukan pembiayaan ulang (refinancing) dalam skala besar, yang meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas pasar keuangan.
Dalam kondisi pasar risk-off atau saat suku bunga global naik, pemerintah berpotensi melakukan rollover utang dengan biaya lebih tinggi, yang dapat memperlebar defisit fiskal.
“Peningkatan tajam pada komponen burden sharing pada tahun 2026 mencerminkan berakhirnya masa “bulan madu” likuiditas murah dari bank sentral. Pemerintah kini harus berhadapan langsung dengan mekanisme pasar untuk menambal lubang yang ditinggalkan oleh instrumen-instrumen tersebut,” tambahnya.
Utang Baru
ISEAI memproyeksikan lonjakan kebutuhan pembiayaan 2026 akan mencapai Rp832,2 triliun melalui penarikan utang baru. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah menerapkan strategi front-loading atau penarikan utang pada awal tahun, termasuk penerbitan global bond senilai US$2,7 miliar pada awal 2026.
Namun, biaya modal untuk surat utang internasional ini, dengan yield mencapai 5,50% untuk tenor 30 tahun, menunjukkan bahwa harga keamanan fiskal Indonesia semakin mahal di mata investor global.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat mencapai 5,5% hingga 5,7% karena ditopang oleh sejumlah data perekonomian khususnya sektor konsumsi yang menunjukan peningkatan.
Sementara itu, bendahara negara menyebut bahwa pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6% di tahun ini.
Utang jatuh tempo pemerintah pada 2026 tercatat mencapai Rp833,96 triliun. Angka ini meningkat 3,83% dibanding total utang jatuh tempo per 30 April 2025 yang sebesar Rp803,19 triliun.
Berdasarkan data yang diperoleh Bloomberg Technoz dari Komisi XI DPR RI, total utang jatuh tempo pemerintah pada 2026 merupakan yang tertinggi hingga 2036.
Pada 2025, utang jatuh tempo pemerintah adalah Rp800,33 triliun. Angkanya naik 4,2% menjadi Rp833,96 triliun pada 2026.
Angkanya kemudian berangsur turun 1,48% menjadi Rp821,6 triliun pada 2027; turun 3,31% menjadi Rp794,42 triliun pada 2028; turun 5,63% menjadi Rp749,71 triliun pada 2029; dan turun 15,16% menjadi Rp636,05 triliun pada 2030.
Selanjutnya, angkanya juga turun 17,24% menjadi Rp526,37 triliun pada 2031; turun 15,81% menjadi Rp443,13 triliun pada 2032; dan turun 5,43% menjadi Rp419,09 triliun pada 2033.
(mfd/ell)





























