Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) untuk Danza D9 dibanderol sebesar Rp931 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp977,5 juta.
Kemudian, total DP PKB yang sebesar Rp977,5 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp19,55 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Danza adalah sebesar Rp19,55 juta.
Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah sekitar Rp19,7 juta.
Namun perlu diketahui, simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.
(ain)



























