Pertemuan itu terjadi pada 12 Maret 2026. Selanjutnya, Jokowi menerima permintaan maaf tersebut.
Pada 1 April 2026, terjadi pertemuan antara Rismon dengan kuasa hukum dengan tiga orang pelapor perkara ini.
Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para pelapor karena telah menuduh ijazah sarjana milik Jokowi tersebut palsu.
Selanjutnya para pelapor menerima permintaan maaf tersebut -- setelah Jokowi terlebih dahulu melakukan hal yang sama.
"Berdasarkan kesepakatan antara para terlapor atau tersangka dengan para pelapor, maka selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif terhadap permasalahan yang dihadapi atau tersangka RHS pada 8 April 2026," ujarnya.
Penghentian proses penyidikan terhadap Rismon itu menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, polisi juga menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lainnya, yakni Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penerbitan ini dilakukan usai kedua tersangka bertemu dengan Jokowi pada 8 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan saling pengertian para pihak.
Namun, polisi memastikan proses hukum untuk tersangka lain dalam perkara masih terus berlanjut.
Hal ini terjadi karena tersangka lain dalam perkara ini memilih untuk menempuh cara pembuktian melalui persidangan, salah satunya eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Polisi telah kembali mengirimkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan.
Dengan kata lain, terdapat sisa lima tersangka dalam perkara ini. Pada klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani; Rizal Fadilah; dan Rustam Effendi. Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Pada klaster kedua adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(dov/naw)




























