Logo Bloomberg Technoz

"Ini sebagai langkah positif dalam mendorong inklusi keuangan dan mendukung program perumahan nasional, termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi," tambah Dhanny.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, dia menjelaskan, BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh regulator dan menyesuaikan kebijakan internal secara bertahap apabila aturan tersebut telah diterbitkan secara resmi.

Hingga saat ini, perseroan terus mencermati perkembangan regulasi dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, OJK memastikan hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di atas Rp1 Juta. 

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagaimana mengutip dari siaran pers OJK, Selasa (14/4/2026). 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. 

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan, jelasnya. 

Sebagai langkah mendukung percepatan program ini, OJK turut membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan dapat mendukun percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Di samping itu, OJK lewat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono akan menerbitkan penegasan KPR bersubsidi sebagai bagian program prioritas pemerintah, terlebih berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Selain itu, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan 3 Juta Rumah, di mana Satgas ini akan melibatkan OJK, Kementerian PKP, Asosiasi Pengembang hingga beberapa pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam program perumahan, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Melainkan SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK sendiri juga telah menempuh sejumlah langkah untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), salah satunya melalui penerbitan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 mengenai dukungan terhadap program tersebut serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK.

Dalam surat tersebut, OJK menegaskan SLIK merupakan sistem yang memuat informasi bersifat netral dan bukan daftar hitam. OJK juga menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, termasuk jika digabungkan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk nominal kecil.

"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutur Friderica.

(lav)

No more pages