Logo Bloomberg Technoz

Draf RUU Migas Muat Badan Usaha Khusus (BUK) & Petroleum Fund

Sabrina Mulia Rhamadanty
21 August 2026 09:00

Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)
Lokasi penambangan migas milik PT Energi Mega Persada Tbk atau ENRG (Dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII, Bambang Patijaya, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.

"Iya [pembahasan draf versi 3 Maret], rapat harmonisasi saja," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).


Bambang juga menjelaskan bahwa pimpinan DPR akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah rapat paripurna tersebut selesai digelar.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat meninjau dan mempelajari draf RUU Migas secara mendalam sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama.