Akhirnya, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kemhut. Dalam surat tersebut, Ombudsman menilai PT TSHI harus menghitung sendiri beban yang harus dibayar ke Kemhut.
"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru," kata Syarief.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
(dov/frg)
No more pages


























