Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan biaya dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya masih tetap berlaku; seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas Polri.

Polisi pun meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran sebuah informasi kebijakan ke kanal resmi pemerintah atau instansi terkait. Termasuk soal pajak kendaraan pada akun Polri, Korlantas Polri, atau Samsat. 

(dov/frg)

No more pages