Logo Bloomberg Technoz

Pada pokoknya putusan tersebut membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara a quo. Dalam hal ini, pihak pembanding atau penggugat pada perkara tingkat pertama masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada penggugat atau pemohon kasasi. Namun, belum ada permohonan kasasi yang diajukan sampai putusan banding ini diterima jaksa.

(dov/frg)

No more pages