Logo Bloomberg Technoz

“Saat ini formulasinya sedang dikerjakan oleh Badan Keahlian Dewan dengan tim dari Kemenkeu, Kementerian Hukum dan Sekretariat Negara. Ini adalah proses yang baku dalam tahap finalisasi proses pembentukan UU dimana perlu kecermatan, kehati-hatian dan sinkronisasi.” kata politikus Partai Golkar tersebut kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/4/2026). 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menuturkan pembahasan RUU P2SK akan diselesaikan secepatnya. 

“Pembahasan RUU P2SK akan diselesaikan secepatnya,” ucap Robert ketika dimintai konfirmasi.

Diketahui, DPR akan memasuki masa reses pada 22 April 2026 hingga 8 Mei 2026. DPR kembali melakukan kegiatan rapat atau membuka masa sidang periode berikutnya pada 12 Mei 2026. 

Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, RUU P2SK ditargetkan rampung pada pekan ini. Pemerintah bersama DPR membahas sebanyak 1.123 DIM yang terdiri dari 751 penjelasan.

Dia menyebutkan pemerintah dan DPR akan mempercepat pembahasan RUU P2SK dengan sangat intensif bahkan hingga akhir pekan. Sehingga pada pekan ini dapat diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kan kita bahas dengan sangat intensif bahkan during the weekend nanti kami masih akan terus on. Target kita adalah minggu depan itu sudah bisa keluar [selesai pembahasan],” kata Herman ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026). 

Sejak Maret tahun lalu, DPR memang tengah membahas proses revisi UU PPSK, yang juga pernah ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.

Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan parlemen.

Para KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu draf itu berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), yang tercantum BI memiliki peranan baru, yakni "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". 

Dalam bagian lampiran penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.

(mfd/ell)

No more pages