Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Korupsi Petral 

Dovana Hasiana
10 April 2026 09:08

Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)
Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka. Kali ini, dia ditetapkan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. 

Ini menjadi penetapan tersangka Riza Chalid yang kedua kalinya oleh Korps Adhyaksa setelah perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Saat ini, Riza Chalid menyandang status buron internasional usai masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

"Tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026). 


Adapun, perkaranya bermula melalui pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008-2015. Tim penyidik menemukan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline) serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.

Kemudian, Riza Chalid sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari beberapa perusahaan telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Jaksa menduga praktik lancung ini dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama Irawan Prakoso (IRW) melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya.