Daftar 7 Tersangka Korupsi Petral: 1 Buron dan 1 Tahanan Kota
Dovana Hasiana
10 April 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. Salah satunya adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) -- yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima pejabat dari PT Pertamina dan Petral dan dua orang lainnya merupakan Riza Chalid serta orang dekatnya yang bernama Irawan Prakoso.
"Tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026).
Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka dengan inisial BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka dilakukan penahanan kota.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu Riza Chalid, ini memang sudah menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujar dia.






























