Dalam PMK 15/2026, memungkinkan pemerintah membiayai seluruh keperluan salah satu proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto itu menggunakan APBN.
Pada pasal 2 aturan PMK 15/2026 disebutkan, dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank pemerintah untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa, menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
"Pembiayaan diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi desa, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar Rp6% per tahun," tulis beleid tersebut.
Selanjutnya, aturan juga menjelaskan jangka waktu pembiayaan Koperasi adalah selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Unit gerai termasuk koperasi yang dibentuk oleh beberapa kelurahan/desa.
"Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus). Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa," tertulis dalam aturan tersebut.
Artinya, pengelola KDMP tak perlu bersusah payah mencari cara untuk membayar cicilan, karena seluruhnya akan ditanggung oleh anggaran negara melalui dua jenis dana transfer daerah.
Bahkan, skema pembiayaan berupa suku bunga dan masa tenggang pembiayaan dapat berubah dengan penetapan Keputusan Menteri.
"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa."
Penyaluran DAU/DBH atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis performa.
Berbeda dari Aturan Sebelumnya
Ketentuan Kementerian Keuangan terbaru berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang terbit tahun lalu. Pada Pasal 2 PMK 49/2025 tercantum, dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan, bank BUMN dapat memberikan pembiayaan berupa Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan.
"Pinjaman diberikan setelah Koperasi Desa/Kelurahan mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa," demikian tercantum dalam beleid lama.
Selanjutnya dijelaskan, persetujuan termasuk terkait penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian Pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan.
Pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan DAU/DBH oleh bupati/wali kota dan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota kepada Koperasi Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Semenantara itu, pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Desa oleh kepala Desa dan mekanisme persetujuan dari kepala Desa kepada Koperasi dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal.
(mfd/ell)




























