Purbaya menduga adanya kebocoran pada mekanisme restitusi pada 2025 lalu mencapai Rp361 triliun. Sejalan dengan peningkatan pengawasan, dia menyebut tengah melakukan audit melibatkan pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga BPKP.
Bendahara negara mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap wajib pajak (WP) yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA).
"Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya ingin melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar," jelas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Purbaya memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil awal audit diharapkan sudah bisa dilaporkan pada kuartal II-2026. "Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," tuturnya.
Purbaya memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak WP. Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak.
Dia mencontohkan salah satunya yakni pengusaha di sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara.
Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran.
"Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah nggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan nggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin. Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," jelas dia.
Dalam kaitan itu, Purbaya berjanji akan memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.
"Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," tegasnya.
Purbaya menjelaskan di tengah kondisi ekonomi yang membaik, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Meski belum sepenuhnya ideal, capaian tersebut dinilai menjadi modal positif bagi penguatan fiskal ke depan.
(lav)





























