Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Beber Alasan Perketat Restitusi Pajak Maksimal Rp1 Miliar

Mis Fransiska Dewi
04 May 2026 16:38

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan pengetatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan untuk memastikan pengembalian pajak berjalan lebih tertib dan akurat, di tengah proses audit yang masih berlangsung.

Hal ini merespons aturan yang baru diterbitkan Purbaya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026.

“[aturan] ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026).


Regulasi ini memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. 

Kebijakan tersebut berubah dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat menaikkan ambang batas restitusi hingga Rp5 miliar guna menjaga likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.