Logo Bloomberg Technoz

Restitusi Pajak Dipercepat, Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Baru 

Mis Fransiska Dewi
01 May 2026 17:40

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid yang berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 Mei 2026 dan telah diundangkan pada 30 April 2026. Penggantian peraturan dilakukan karena peraturan terdahulu dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat.

“Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip Jumat (1/5/2026). 


Dalam Pasal 2 aturan tersebut, ruang lingkup pemohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak terdiri dari tiga kategori yakni Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu; WP yang memenuhi persyaratan tertentu; atau pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Aturan tersebut juga menyesuaikan cakupan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut meliputi: