Ia juga menilai penambahan kuota magang tidak otomatis meredakan potensi gelombang PHK dalam waktu dekat. Akar persoalan PHK, kata dia, lebih kompleks dan berkaitan dengan kondisi ekonomi, efisiensi perusahaan, serta transformasi industri.
“Solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan perlindungan tenaga kerja yang komprehensif, bukan sekadar memperbanyak program magang,” ujarnya.
Mirah mendorong pemerintah untuk dapat menetapkan standar ketat dalam pelaksanaan program magang.
Beberapa poin yang disoroti antara lain memastikan magang tidak menggantikan posisi kerja tetap, memiliki kurikulum pelatihan yang terukur, memberikan uang saku yang layak, serta menjamin perlindungan keselamatan dan jaminan sosial dasar.
Selain itu, program magang juga harus membuka peluang nyata bagi peserta untuk direkrut menjadi pekerja tetap.
“Jika dikelola dengan benar, magang bisa menjadi jembatan menuju dunia kerja. Namun jika tidak, justru berpotensi menambah kerentanan baru di pasar tenaga kerja,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan penambahan 150 ribu kuota Program Magang Nasional 2026 di tengah tingginya antusiasme masyarakat, terutama lulusan baru yang kesulitan menembus pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pengajuan anggaran dan menunggu dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kemenko Perekonomian.
“Dengan dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, kami berharap program ini bisa dilaksanakan sehingga harapan para calon peserta magang dapat terwujud,” kata Yassierli, dikutip Minggu (12/4/2026).
Pemerintah menegaskan pelaksanaan program ini tidak akan lagi terpusat di kota besar seperti Jakarta. Distribusi kuota akan diarahkan lebih merata, dengan prioritas pada daerah yang memiliki tingkat pengangguran lebih tinggi.
“Daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi diharapkan dapat memperoleh proporsi kuota magang yang lebih besar,” sebut Yassierli.
(ain)





























