Logo Bloomberg Technoz

Adapun, BPA Kejaksaan sudah dua kali melelang tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa minyak mentah ringan.

Objek lelang tersebut akan dijual dalam satu paket dengan perincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 1,24 juta barel.

BPA Kejagung menetapkan nilai limit total objek lelang tersebut Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta lelang, yakni merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau; badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau; kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

BPA Kejagung sebelumnya sempat melelang kapal tanker tersebut dengan spesifikasi dan nilai limit lelang yang sama pada Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melaporkan terdapat 19 perusahaan mengikuti aanwijzing—atau pertemuan antara penyelenggara lelang—untuk mengecek barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114.

Salah satu dari 19 perusahaan tersebut terkonfirmasi merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni PT Pertamina (Persero).

“Jumlah pasti saya tidak monitor, cuma yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir giat aanwijzing kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Priandi Firdaus ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).

Dalam perkembanganya, PT Pertamina (Persero) membuka peluang untuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114 tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan perseroan terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114.

“Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Baron ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).

Sebagai informasi, kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.

Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.

(azr/ros)

No more pages