Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Bakal Percepat Proses Lelang Tanker Iran yang Disita RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 April 2026 08:30

Tanker minyak MT Arman 114 berbendera Iran berisi 1,2 juta barel minyak yang disita dan dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Tanker minyak MT Arman 114 berbendera Iran berisi 1,2 juta barel minyak yang disita dan dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bakal mempercepat proses lelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya berupa minyak mentah ringan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPA Kejagung Kuntadi, ketika meninjau langsung tanker MT Arman 114 di Perairan Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam peninjauan tersebut, Kuntadi memberikan instruksi kepada jajaran BPA untuk segera mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara di wilayah hukum Kejati Riau, serta meminta agar segera melaporkan kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.


“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, dikutip Senin (13/4/2026).

Kuntadi juga turut meninjau langsung kapal kargo Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.