Logo Bloomberg Technoz

Yusril Soal Peran TNI dalam Terorisme: Hanya BKO ke Polisi

Dovana Hasiana
11 April 2026 12:00

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Yusril menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bisa memiliki keterlibatan dalam penanggulangan terorisme, tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, TNI memberikan bantuan kendali operasi (BKO) kepada polisi.

"Sesuai dengan Undang-Undang TNI bisa saja kalau sekiranya Undang-Undang Kepolisian juga, kalau sekiranya polisi memerlukan bantuan TNI dapat mengajukan permintaan bantuan itu. Jadi nanti TNI akan di-BKO kepada polisi," ujar Yusril kepada awak media, dikutip Sabtu (11/04/2026).


Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku tidak mengikuti pembahasan peraturan presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. 

Namun, menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah. Bila pada akhirnya TNI berperan dalam penanggulangan terorisme, kata Maruli, pemerintah bisa mengatur porsinya.