Rencana pembahasan RUU Perampasan Aset memang bergeser dari rencana awal. Semula diagendakan akhir 2025. Namun, pemerintah dan DPR mengagendakannya usai pemberlakukan KUHAP baru.
Bawono melihat pergeseran waktu pembahasan ini bukan sebuah bentuk kelambanan atau kurangnya komitmen politik antara DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” jelasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan di Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (6/4). Sejumlah akademisi dihadirkan dalam rapat dengar pendapat untuk memberi masukan.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menindak koruptor. Perumusannya diharapkan tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
(red)



























