Logo Bloomberg Technoz

Daftar Anggota Panja RUU Polri, Gerindra jadi Ketua 

Dovana Hasiana
25 May 2026 18:20

Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Panja itu terdiri dari 25 anggota DPR dan diketuai oleh Ketua Komisi III Habiburokhman yang berasal dari Fraksi Partai Gerayakan Indonesia Raya. Para Wakil Ketua Komisi III DPR juga tergabung dalam Panja tersebut, yakni Dede Indra Permana Soediro; Mohammad Rano Alfath; dan Ahmad Sahroni. 

“Ya rekan-rekan, saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (25/05/2026). 


Adapun, pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri yang dimaksud adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik; penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

Selanjutnya, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri; pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri; pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.