Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal ini, Riza Chalid melalui Irawan melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Dia melakukan komunikasi dengan para tersangka lainnya untuk melakukan pengondisian tender hingga mendapatkan informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri. Sehingga terdapat kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan, empat tersangka lainnya yang berasal dari internal Petral dan Pertamina mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina pada Juli 2012. 

"Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk 2012-2014," ujarnya. 

Dia menjelaskan proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk bahan bakar minyak (BBM) Premium dengan nilai oktan atau research octane number (RON) 88 dan Pertamax dengan RON 92. Hal ini menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Ketujuh tersangka tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka dilakukan penahanan kota.

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya. 

(dov)

No more pages