Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Geledah Rumah Para Tersangka Korupsi Petral

Dovana Hasiana
10 April 2026 10:25

Tersangka dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015 berjalan di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Tersangka dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015 berjalan di Kejagung, Kamis (9/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal dari masing-masing tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jaksa telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini -- terdiri dari lima pejabat PT Pertamina dan Petral dan dua orang lainnya merupakan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) serta orang dekatnya yang bernama Irawan Prakoso. 

"Untuk malam ini [Kamis, 9 April 2026] penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka. Sedang berlangsung [penggeledahan]," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026). 
 
Kendati demikian, Syarief belum menjelaskan hasil sitaan dalam penggeledahan yang berlangsung tersebut. Hal ini terjadi karena penggeledahan masih berlangsung di tempat tinggal masing-masing tersangka.


Ketujuh tersangka tersangka disangka melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dilakukan penahanan kota.